Oke temen-temen.
Pemilu Presiden semakin dekat, sudah punya pilihan masing-masing kah? Jika
belum segera tentukan. Jangan sampai jadi seorang ‘Swing Voters’ yang pada
akhirnya nanti malah protes sama kebijakan pemerintah. Gak banget deh. Nah bagi
yang sudah mempunyai pilihan, mantapkan pilihannya, dan silakan kampanyekan
dengan bijak dan cerdas. Jangan melakukan kampanye hitam alias black campaign.
Itu bukan style mahasiswa banget deh. okee?
Sebenernya apa sih black campaign ini?
Istilah Black Campaign mulanya muncul pada
Pemilu 2004 kemudian mulai menjadi populer dikalangan masyarakat. Sebenarnya
istilah Black Campaign hanya ada di
Indonesia, yaitu kegiatan kampanye
politik yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Dalam istilah Umum
yang sering digunakan negara demokrasi lainnya, kegiatan yang menyerupai Black Campaign dikenal dengan istilah Negative Campaign. UU No.42 Th. 2008
Tentang pemilu Presiden tidak mengatur mengenai Black Campaign, namun kegiatan yang menyerupai Black Campaign diatur dalam Bab 5 Bagian Keempat Pasal 41 (1) UU
No.42 Th. 2008 Tentang Pemilu Presiden. Jadi mau diberi istilah Black Campaign atau White Campaign atau Rainbow
Campaign-pun tetap saja kegiatan seperti itu dilarang.
Karena pada
Pilpres ini semakin marak kegiatan yang diberi nama Black Campaign, sampai Nelson
Simajuntak Seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi
pernyataan, kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye
tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung
mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sementara,
kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah
terjadinya. Namun, kenyataan tersebut biasanya berkaitan dengan hal-hal negatif
menyangkut pasangan calon. Sehingga merusak citra pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang menjadi objek kampanye.( Republika.co.id)
Seperti itulah gambaran umum tentang Kampanye
Hitam. Nah karena sudah tau, bagi yang pernah melakukannya segera hentikan ya.
Selain dosa, kegiatan seperti itu juga melanggar hukum yang di atur pada UU
No.42 Th. 2008 Tentang pemilu Presiden. Lagipula gak ada untungnya deh kita
melakukan itu. Simpatisan lawan gak akan berbalik dukung capres yang kita
dukung, yang ada mereka semakin menjauh. Sudah cukupkan deh Surat terbuka,
pengakuan-pengakuan tentang masalalu capres, dan menjelek-jelekkan capresnya.
Kalau mau mengajak, ajaklah dengan cerdas. Bisa dengan tulisan atau makalah
ilmiah, dialog ringan dan hal lain yang sebenernya gak perlu jelekkin capres
lawan. Kalaupun mau beri pertimbangan tentang kekurangan lawan, berikan data
valid, jangan asal comot dari internet. kita semua sama-sama tau kan, media
mana yang mendukung capres A dan capres B. Dan yang terakhir, kita harus yakin,
mau capres manapun yang nantinya memimpin Indonesia pasti akan membawa
Indonesia menuju lebih baik selama rakyatnya mendukung visi dan program-program
yang dilaksanakan. Okee?
Mulai dari
sekarang Mahasiswa Polban harus bisa berkampanye cerdas!
Salam Legislator.
Hidup Mahasiswa!
adakan kajian sama kema kayanya seru
ReplyDelete