1.
Ketua Umum
a. Mengkoordinasikan
kerja MPM kepada seluruh anggota MPM dan memastikan bahwa
anggota
MPM bekerja sesuai dengan deskripsi kerjanya masing-masing,
b.
Membuat struktur dan deskripsi kerja MPM,
c.
Memimpin musyawarah MPM dan menyimpulkan musyawarah untuk diambil keputusan,
d.
Memilki otoritas atas seluruh kegiatan yang menyangkut fungsi dan kegiatan MPM,
e.
Mewakili MPM di setiap pertemuan eksternal dan internal,
f.
Bertangungjawab pada pembuatan laporan pertangungjawaban MPM
2.
Wakil Ketua Umum
a. Menggantikan
tugas dan peran ketua ketika berhalangan hadir dalam kegiatan
intern
MPM dan kegiatan internal kampus,
b.
Melakukan fungsi koordinasi dengan semua komisi, dan memastikan mereka
bekerja
sesuai dengan deskripsi kerja masing-masing,
c. Melaporkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada
ketua umum.
d.
Menjaga hubungan MPM dengan lembaga legislatif lain dalam KEMA POLBAN.
3.
Sekretaris Umum
a.
Menyusun agenda kegiatan MPM
b.
Bertanggung jawab terhadap regulasi surat masuk dan keluar
c.
Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasif MPM
d.
Membuat laporan perkembangan aktivitas MPM
e.
Membantu ketua dalam penyusunan jadwal kegiatan dan administratif MPM
f. Bertanggungjawab terhadap inventarisasi dan pemeliharaan aset MPM
g.
Bertanggungjawab terhadap arsip dan dokumentasi data MPM
h.
Bertanggungjawab terhadap penggunaan Student Centre (SC) MPM
4.
Bendahara Umum
a.
Menyusun rancangan anggaran dan keuangan MPM
b.
Bertanggungjawab terhadap aliran uang internal MPM
c.
Membuat laporan keuangan MPM dan dokumen terkait keuangan internal MPM secara
berkala
No comments:
Post a Comment