-->
MPM POLBAN

Berikan Realita Bukan Retorika

KELEGISLATIFAN

Sunday, 16 June 2013
NASKAH AKADEMIK
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA KEMA POLBAN
(AD/ART KEMA POLBAN)







Disusun Oleh Iffa Ma’rifatunnisa
Komisi III Dalam Kampus
2011-2012




POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Jl.  Gegerkalong Hilir Ds.Ciwaruga.  Kotak Pos 1234. Bandung



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi negeri dengan sistem pendidikan vokasi profesional, yaitu bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.    
Politeknik Negeri Bandung terdiri dari  berbagai jurusan dengan beda bidang studi atau keilmuan.  Setiap jurusan terhimpun dalam satu lembaga kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang lebih dikenal dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). HMJ atau Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan tinggi.  Melalui Himpunan Mahassiswa Jurusan mahasiswa dengan jurusan studi yang sama dapat mengembangkan dan meningkatkan keilmuaan dibidang materi kejuruan yang ditekuni serta materi keorganisasian yang tidak boleh lepas dari identitas seorang mahasiswa secara bersama-sama.                                         
Mahasiswa yang dituntut bersikap mandiri, kreatif, inovatif, serta aktif memiliki peranan yang sangat penting dalam menata pemerintahan kampus.  Namun,  pada umumnya masih banyak mahasiswa yang terjebak dalam kebanggaan dan arogansi Himpunan Mahasiswa Jurusan yang menaunginya sehingga pemerintahan kampus kurang berjalan dengan baik, potensi kampus tidak tergali dengan maksimal, dan perpecahan/ konflik antar angkatan atau jurusan sering terjadi dalam kehidupan kampus.  Untuk mencegah dan menghindari hal tersebut, maka dibentuklah Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung atau KEMA POLBAN.                                 
KEMA POLBAN merupakan organisasi mahasiswa non struktural yang menaungi seluruh Mahasiswa dan berperan penting dalam penataan/pengelolahan kehidupan kampus.  KEMA POLBAN terdiri atas empat elemen, yaitu Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) sebagai lembaga tertinggi dalam KEMA POLBAN yang berperan di bidang legislatif, kemudian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMa) yang berperan sebagai lembaga eksekutif, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yaitu lembaga keminataan mahasiswa yang berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan minat, bakat, dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sebagai lembaga yang menaungi mahasiswa di tingkat jurusan masing-masing.  Keempat elemen tersebut merupakan bentuk dari lembaga kemahasiswaan atau organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung. Melalui lembaga kemahasiswaan ini, mahasiswa dapat menyalurkan berbagai aspirasi dan mengembangkan kreativitas sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan diri mahasiswa yang memiliki budi pekerti luhur berdasarkan tridharma perguruan tinggi.                                                       
Pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung diatur dan dibatasi oleh suatu peraturan yang terwujud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa  Politeknik Negeri Bandung (AD/ART POLBAN).  AD/ART KEMA POLBAN adalah landasan atau dasar organisasi mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang berfungsi sebagai pengendali atau controling kegiatan mahasiswa dalam bergorganisasi  Segala peraturan atau AD/ART yang ada dan dibuat oleh Organisasi Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung harus mengacu dan berlandaskan AD/ART KEMA POLBAN sehingga pelaksanaan berbagai program kerja yang dimiliki oleh setiap Organisasi Mahassiswa dapat berjalan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku dalam kehidupan kampus serta terhindar dari segala penyimpangan yang dapat merugikan mahasiswa dan lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung.                                             KEMA POLBAN memiliki berbagai kekurangan dan kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya dalam penataan kehidupan berorganisasi. Dari pihak mahasiswa, keberadaan sistem ini menimbulkan pro dan kontra, diantaranya dalam penataan kehidupan berorganisasi POLBAN dimana Mahasiswa lebih mengakui keberadaan Himpunan Mahasiswa Prodi (HIMAPROD) dibandingkan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang diakui secara legal oleh pihak Manajemen Politeknik Negeri Bandung.  Dari pihak Manajemen, Organisasi Eksternal dilarang keras keberadaannya karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah namun pada kenyataannya organisasi eksternal terus berkembang dan mampu merekrut mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk masuk kedalamnya.  Selain itu, Keberadaan ego atau kebanggaan atas Himpunan Mahasiswa sangat mendominasi aktivitas kampus sehingga menimbulkan perpecahan antar Himpunan Mahasiswa.  Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang secara jelas termaktub dalam Anggaran Dasar KEMA POLBAN saat ini.                    
Untuk mengatasi kondisi yang tidak sesuai lagi dengan atmosfer kehidupan kampus Politeknik Negeri Bandung saat ini, maka diperlukan amandemen AD/ART KEMA POLBAN dengan harapan terwujudnya kehidupan berorganisasi yang lebih baik yaitu pelaksanaan organisasi mahasiswa yang lebih teratur dan tertib, persatuan dan kesatuan  KEMA POLBAN menjadi lebih erat tanpa adanya perpecahan, menjadikan KEMA POLBAN yang berprestasi, serta terwujudnya tri dharma perguruan tinggi.
1.2  MAKSUD
Maksud dilaksanakannya  amandemen AD / ART KEMA POLBAN  adalah change for the better yaitu  membuat perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dengan mengubah hal-hal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini agar menjadi lebih baik.
1.3 TUJUAN
Tujuan amandemen AD / ART KEMA POLBAN adalah untuk menyempurnakan, memperbaiki, dan memperjelas hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman baik yang sudah diatur maupun yang  belum diatur dalam AD / ART KEMA POLBAN  sehingga tercapainya perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memeprhatikan kepentingan Mahasiswa


BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan dokumen resmi yang memuat peraturan-peraturan dalam pelaksanaan suatu kegiatan yang biasanya dimiliki oleh setiap lembaga atau organisasi kemahasiswaan.  AD/ART  dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai controling yang mengatur setiap kegiatan kemahasiswaan  agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan-pengimpangan.  Tidak hanya controling , AD/ART pun berfungsi sebagai pondasi berdirinya suatu organisasi kemahasiswaan agar keberlangsungan organisasi dapat berjalan dengan dinamis dan harmonis baik antar anggotanya maupun antar organisasi kemahasiswaan lainnya.  
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi kemahasiswaan bersifat fleksibel, artinya dapat diubah apabila terjadi ketidak kesesuaian antara keberlangsungan organisasi mahasiswa dengan perkembangan zaman.  Proses pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenal dengan istilah Amandemen. 
Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris : to amend yang bererti membuat lebih baik (Sujana, Setiani Rani jae, 2010:1, diakses 14 Agustus 2012).  Amandemen adalah proses untuk mengubah  atau memperbaiki suatu dokumen resmi  baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap suatu peraturan atau ketentuan yang telah berlaku. Amandemen AD/ART dalam organisasi kemahasiswaan sangat dibutuhkan sebagai upaya perbaikan eksistensi baik dari segi kualitas maupun kuantitas kinerja organisasi yang hidup dalam kondisi pendidikan yang rawan akan budaya instan. Perbaikan tersebut diantaranya dapat berupa perbaikan sistem organisasi kemahasiswaan , mempertegas segala peraturan dan sanksi  yang acap kali dilanggar oleh organisasi mahasiswa, memperbaharui peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mahasiswa, memperbaharui serta memperbaiki tata cara berorganisasi, dan lain-lain.  Seluruh Proses perubahan tersebut harus berlandaskan pada UUD 1945 serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesi


BAB III
EVALUASI ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan  Politeknik Negeri Bandung yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung   diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.  SK Mendikbud No. 028/U/1974 tentang Petunjuk-petunjuk Kebijaksanaan dalam Rangka Pembinaan Kehidupan Kampus Perguruan Tinggi
2.     Keputusan Pangkopkamtib No. 02/1978 tentang Pembekuan Dewan Mahasiswa
3.     SK Mendikbud No.0156/U/78 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus
4.     Instruksi Dirjen Dikti No. 002 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali   Lembaga-lembaga Kemahasiswaan Peguruan Tinggi
5.    SK Mendikbud No. 037/U/79  tentang Bentuk Susunan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi Depdikbud
6. SK Mendikbud No. 0230/U/80 tentang Pedoman Umum Organaisasi dan keanggotaan BKK Universitas/Institut
7.  SK Mendikbud No. 155/U/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
8.    SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan pembukaan sekretariat organ ekstra dan partai politik di dalam kampus

Dalam pelaksanaannya, beberapa peraturan pemerintah yang dijadikan sumber dan acuan dalam pembuatan AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.  Diantaranya SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan pembukaan sekretariat organ ekstra dan partai politik di dalam kampus, namun pada kenyataannya masih banyak mahasiswa Politeknik Negeri Bandung  yang mengikutsertakan diri dan berperan secara langsung kepengurusan  organisasi eksternal.  Selain itu, terjadi pula pro dan kontra antara Mahasiswa dan Pihak Manjemen Politeknik Negeri Bandung mengenai keberadaan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPROD) yang berada di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Dalam SK Mendikbud No. 155/U/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi menerangkan secara jelas bahwa Organisasi Kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi, fakultas dan jurusan.



BAB IV
LANDASAN HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN YURUDIS

4.1  LANDASAN HISTORIS
Kemajuan  bangsa Indonesia tidak terlepas dari peranan Mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual.  Mahasiswa memiliki hak untuk dapat mengembangkan diri serta memiliki tanggungjawab dalam menghadapi dan menyelesaikan  berbagai permasalahan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur budi pekerti serta nilai-nilai keadilan yang telah ditanamkan oleh generasi sebelumnya. 
Dalam membentuk suatu kelembagaan yang harmonis dan terarah, dibutuhkan adanya landasan kuat yang berfungsi sebagai pengendali dan acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.  AD/ART KEMA POLBAN sebagai landasan dasar berkaca pada UUD 1945 yang menjadi tolok ukur pembuatan berbagai peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan berorganisasi di Politeknik Negeri Bandung.                            
Prakteknya, pelaksanaan fungsi dari pada AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan dengan sinergis semestinya.  Kekurangan AD/ART yang berlaku saat ini adalah terdapat peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung seiring dengan perkembangan zaman serta beberapa peraturan dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, AD/ART KEMA POLBAN terkesan hanya sebagai bentuk formalitas semata dalam kehidupan berorganisasi.                                
                                                                                               
4.2 LANDASAN SOSIOLOGIS
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung merupakan landasan tertinggi di lingkungan organisasi kemahasiswaan yang dibentuk berdasarkan musyawarah bersama.  Segala peraturan yang tercantum pada AD/ART KEMA POLBAN harus dipatuhi oleh setiap elemen KEMA POLBAN.
Keberadaan AD/ART akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman saat ini sehingga fungsi dan isi AD/ART pun harus sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa dalam menjalani kehidupan kampus sehingga terwujudlah kesejahteraan mahasiswa dan  kualitas mahasiswa baik dari segi keilmuan maupun organisasi dapat terus meningkat
Dalam rangka melaksanakan hal tersebut maka Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN sangat diperlukan.  Melalui Amandemen, fungsi daripada AD/ART KEMA POLBAN dapat berjalan dengan harmonis dan sinergis, Organisasi mahasiswa terlaksana dengan terarah berlandaskan AD/ART KEMA POLBAN, serta Ego mahasiswa dalam menunjukkan kehasannya dapat terkendali dengan baik.

4.3  LANDASAN YURIDIS
Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Politeknik Negeri  Bandung sangat penting mengingat berbagai perubahan pada tata kehidupan kampus yang sudah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku saat ini. AD/ART KEMA POLBAN mencakup seluruh peraturan yang mengatur kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi.  Dalam pelaksanaannya, diperlukan adanyan sumber yang menjadi bahan acuan proses Amandemen AD/ART KEMA POLBAN berupa peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh pemerintah yaitu  :
1.  SK Mendikbud No. 028/U/1974 tentang Petunjuk-petunjuk Kebijaksanaan dalam Rangka Pembinaan Kehidupan Kampus Perguruan Tinggi
2.    Keputusan Pangkopkamtib No. 02/1978 tentang Pembekuan Dewan Mahasiswa
3.    SK Mendikbud No.0156/U/78 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus
4.    Instruksi Dirjen Dikti No. 002 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali   Lembaga-lembaga Kemahasiswaan Peguruan Tinggi
5.    SK Mendikbud No. 037/U/79  tentang Bentuk Susunan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan Tinggi Depdikbud
6. SK Mendikbud No. 0230/U/80 tentang Pedoman Umum Organaisasi dan keanggotaan BKK Universitas/Institut
7.  SK Mendikbud No. 155/U/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
8.    SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan pembukaan sekretariat organisasi ekstra dan partai politik di dalam kampus

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, mekanisme pelaksanaan Amandemen AD/ART KEMA POLBAN akan terarah dengan baik dan terhindarkan dari segala peraturan yang menyimpangan dalam kehidupan berorganisasi.



BAB V
PENUTUP
5.1  SIMPULAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan dokumen resmi yang memuat peraturan-peraturan dalam pelaksanaan suatu kegiatan yang biasanya dimiliki oleh setiap lembaga atau organisasi kemahasiswaan.  Dalam prakteknya, pelaksanaan fungsi dari pada AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan dengan sinergis semestinya.  Peraturan-peraturan yang ada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung seiring dengan perkembangan zaman serta beberapa peraturan dalam pelaksanaannya menyimpang dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, AD/ART KEMA POLBAN terkesan hanya sebagai bentuk formalitas semata dalam kehidupan berorganisasi. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui Amandemen.
Amandemen adalah proses untuk mengubah  atau memperbaiki suatu dokumen resmi  baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap suatu peraturan atau ketentuan yang telah berlaku.  Amandemen AD/ART KEMA POLBAN sangat penting dilaksanakan dengan harapan terwujudnya kehidupan berorganisasi yang lebih baik yaitu pelaksanaan organisasi mahasiswa yang lebih teratur dan tertib, persatuan dan kesatuan  KEMA POLBAN menjadi lebih erat tanpa adanya perpecahan, menjadikan KEMA POLBAN yang berprestasi, serta terwujudnya tri dharma perguruan tinggi.




TIM PENYUSUN AD/ART KEMA POLBAN 
KOMISI III DALAM KAMPUS 2011-2012
Adi Sucipto|Ade W Putra|Akbar Iskandar|Dian Ramadhan|Iffa Ma'rifatunnisa|Rizki|Tata Suharta|Yushar Acmad Faisal

ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama

Organisasi kemahasiswaan ini bernama Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang selanjutnya disingkat KEMA POLBAN.

Pasal 2
Waktu

KEMA POLBAN didirikan pada tanggal 15 September 1998.

Pasal 3
Tempat

KEMA POLBAN bertempat di kampus Politeknik Negeri Bandung.


BAB II
DASAR ORGANISASI

Pasal 4
Asas Organisasi

KEMA POLBAN berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Landasan Organisasi

KEMA POLBAN berlandaskan Tri Dharma PerguruanTinggi.


Pasal 6
Sifat Organisasi

KEMA POLBAN bersifat kekeluargaan, demokratis, dan independen.


BAB III
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 7
Bentuk

1.      KEMA POLBAN adalah suatu wadah formal dan legal yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di Politeknik Negeri Bandung.
2.      Organisasi kemahasiswaan Politeknik Negeri Bandung dibentuk pada tingkat Pusat dan tingkat Jurusan.
3.      Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra Politeknik Negeri Bandung ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan statuta Politeknik Negeri Bandung.

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan KEMA POLBAN berada di tangan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dan dijalankan oleh MPM POLBAN.


BAB IV
TUJUAN

Pasal 9

KEMA POLBAN bertujuan :
  1. Mendukung terwujudnya pendidikan nasional,
  2. Mempersatukan seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Bandung,
  3. Menumbuhkembangkan kreativitas mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat
  4. Membentuk mahasiswa yang mempunyai sikap kritis terhadap perubahan lingkungan kampus dan masyarakat,
  5. Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berdasarkan peraturan yang ada,
  6. Menanamkan rasa tanggungjawab dan kebanggaan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung terhadap almamater, bangsa, dan negara.



BAB V
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 10
Kedudukan

Kedudukan KEMA POLBAN merupakan kelengkapan non-struktural dalam organisasi di Politeknik Negeri Bandung.

Pasal 11
Fungsi

KEMA POLBAN mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah :
  1. Perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan,
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan,
  3. Pemersatu dan Komunikasi antar mahasiswa,
  4. Pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon tenaga ahli dan profesional yang berguna di masa depan,
  5. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa,
  6. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional,
  7. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta senibudaya yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.


Pasal 12
Tanggung Jawab

Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab KEMA POLBAN terhadap Politeknik Negeri Bandung ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan Direktur Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dengan tetap berpedoman bahwa Direktur merupakan penanggungjawab segala kegiatan di Politeknik Negeri Bandung dan/atau yang mengatasnamakan Politeknik Negeri Bandung.


BAB VI
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN, DAN MASA BAKTI

Pasal 13
Kepengurusan
  1. Pengurus organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota minimal 20 mahasiswa.
  2. Ketua Organisasi Mahasiswa adalah mahasiswa aktif Politeknik Negeri Bandung yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Untuk pembentukan organisasi mahasiswa yang baru harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh MPM POLBAN dan diajukan kepada Direktur Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan untuk dikukuhkan menjadi organisasi mahasiswa melalui Surat Keputusan Direktur.


Pasal 14
Keanggotaan
  1. Keanggotaan organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
  2. Keanggotaan Majelis Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung merupakan perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswan dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang tata cara dan mekanismenya berdasarkan organisasi mahasiswa tersebut.
  3. Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berdasarkan kepada minat dan bakat mahasiswa dan sistem administrasi penerimaan anggota dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi terkait dengan mengutamakan norma-norma agama, akademis, etika, dan kebangsaaan.
  4. Keanggotaan Himpunan MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung adalah melalui tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.


Pasal 15
Masa Bakti
  1. Masa bakti pengurus organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkatan maksimal satu periode kepengurusan.
  2. Untuk setiap peralihan masa bakti dilakukan serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru yang tata cara dan mekanismenya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang bersangkutan dan disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan



BAB VII
KEGIATAN

Pasal 16

Untuk melaksanakan fungsinya, KEMA POLBAN melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan serta melatih keterampilan, kemampuan mengkoordinasi kerja, berkomunikasi secara aktif, membuat pertimbangan dan penilaian yang tepat serta berpikir secara kreatif untuk menjawab tantangan global di masa depan.




BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17

Sumber keuangan KEMA POLBAN berasal dari:
  1. Iuran Kegiatan Mahasiswa POLBAN.
  2. Sumbangan yang resmi dan tidak mengikat serta sesuai dengan aturan Institusi.
  3. Iuran anggota.

BAB IX
ELEMEN KEMA

                                                                Pasal 18           

1.    Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
2.    Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
3.    Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
4.    Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.


BAB X
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 19

1.      MPM POLBAN merupakan lembaga tertinggi dalam KEMA POLBAN.
2.      Kedudukan tertinggi berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh MPM POLBAN.

Pasal 20

MPM POLBAN terdiri atas perwakilan Himpunan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.

Pasal 21

MPM POLBAN memiliki hak dan kewajiban.

Pasal 22

MPM POLBAN memiiki tugas dan wewenang.

Pasal 23

MusyawarahMPMPOLBAN terdiri atas :
  1. Sidang Umum MPM POLBAN
  2. Sidang Tengah Periode MPM POLBAN
  3. Sidang Komisi MPM POLBAN
  4. Sidang Istimewa MPM POLBAN
  5. Rapat

Pasal 24
                      
Susunan kepengurusan MPM POLBAN minimal terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Komisi

BAB XI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 25

BEMa POLBAN merupakan suatu badan pelaksana dari Garis Besar Kebijakan Organisasi(GBKO) yang telah di sahkan oleh MPM POLBAN.

Pasal 26

BEMa POLBANterdiri atas perwakilan Himpunan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.

Pasal 27

BEMa POLBAN memiliki hak dan kewajiban.
Pasal 28

BEMa POLBAN memiliki tugas dan wewenang.

Pasal 29

Ketua BEMa POLBAN adalah mandataris MPM POLBAN.


BAB XII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 30

UKM POLBAN adalah organisasi yang berada di tingkat pusat yang mewadahi mahasiswa dalam pengembangan minat dan bakat.

Pasal 31

Kegiatan UKM POLBAN berdasarkan bidangnya masing-masing.

Pasal 32

UKM POLBANmemiliki hak dan kewajiban.

Pasal 33

UKM POLBANmemiliki wewenang dan tanggungjawab.


BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA

Pasal 34
  1. Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandungadalah organisasi mahasiswa yang mewadahi mahasiswa sesuai dengan jurusan dan atau bidangnya masing-masing.
  2. Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah organisasi pelaksana Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN di tingkat Jurusan.
  3. Himpunan MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung adalah satu-satunya organisasi yang didukung oleh jurusannya.


Pasal 35

Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandungmemiliki hak dan kewajiban.

Pasal 36

Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung memiliki wewenang dan  tanggungjawab.


BAB XIV
PEMILU RAYA MAHASISWA

Pasal 37
  1. Pemilu Raya Mahasiswa yang selanjutnya disebut PEMIRA adalah sarana untuk mewujudkan demokrasi Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk memilih secara langsung Ketua BEMa POLBAN.
  2. PEMIRA dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Bermoral.
  3. PEMIRA diselenggarakan oleh Komisi Penyelenggara PEMIRA yang dibentuk oleh MPM POLBAN yang bersifat sementara dan independen dalam naungan MPM POLBAN.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang PEMIRA diatur dalam undang-undang PEMIRA.


BAB XV
IKRAR, LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT

Pasal 38
Ikrar

KEMA POLBAN memiliki ikrar

Pasal 39
Lambang

KEMA POLBAN memiliki lambang.

Pasal 40
Bendera

KEMA POLBAN memiliki bendera.

Pasal 41
Atribut

KEMA POLBAN memiliki atribut berupa Lambang, Bendera dan Jas Almamater yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.


BAB XVI
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 42

1.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
2.      TAP MPM POLBAN
3.      UU KEMA POLBAN
4.      SK Ketua BEMa POLBAN
5.      Surat Keputusan Bersama
6.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga UKM dan Himpunan Mahasiswa POLBAN


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 43
  1. Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
  2. Perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPM POLBAN.
  3.  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan pada Sidang Umum dan/atau Sidang Istimewa.



ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan menurut Anggaran Dasar ini.

Pasal II

Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar sebelumnya tidak berlaku.
                                                                      
Pasal III

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Disahkan di Bandung, 25 November 2012
Ketua
Majelis Perwakilan Mahasiswa
PoliteknikNegeri Bandung




Asrizal Tri Winaryo
NIM. 111221003





TIM PENYUSUN AD/ART KEMA POLBAN 
KOMISI III DALAM KAMPUS 2011-2012
Adi Sucipto|Ade W Putra|Akbar Iskandar|Dian Ramadhan|Iffa Ma'rifatunnisa|Rizki|Tata Suharta|Yushar Acmad Faisal



ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

BAB I
STRUKTUR KEMA


Pasal 1a

Garis koordinasi dan aspirasi MPM ke UnitKegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa adalah berupa jalur representatif.

Pasal 1b

Garis komando MPM ke BEMA adalah berbentuk mandat

Pasal 1c

Garis kebijakan BEMA ke Unit KegiatanMahasiswa dan Himpunan Mahasiswa adalah pengatur kebijakan secara umum, koordinasi kegiatan danpengelolaan dana IKM.


Pasal 1d

Garis koordinasi antar Unit Kegiatan Mahasiswa ke Himpunan Mahasiswa adalah koordinasi kegiatan.
Pasal 1e

Garis Kemitraan adalah garis yang menghubungkan KEMA POLBAN dengan institusi dalam hal perizinan dan pendanaan


BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 2
Keanggotaan
  1. Anggota MPM POLBAN adalah perwakilan dari UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
  2. Komposisi jumlah perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah sebagai berikut:
  • HimpunanMahasiswaPOLBAN yang jumlah anggotanya ≤200 diwakili oleh 2 orang.
  • Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 201-300 diwakili oleh 3 orang. 
  •  Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 301-400 diwakili oleh 4 orang. 
  • Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 401-500 diwakili oleh 5 orang. 
  • Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya≥ 501 diwakili oleh 6 orang.
     3. Setiap UKM POLBAN mewakilkan 1 orang anggotanya untuk menjadi anggota MPM 
         POLBAN.

Pasal 3
Ketua

  1. Ketua MPM POLBAN dipilih melalui Musyawarah Anggota MPM POLBAN.
  2. Ketua MPM POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Dewan Presidium sebagai perwujudan dari KEMA POLBAN melalui Sidang Umum.
  3. Ketua MPM POLBAN dapat diberhentikan  tanpa melalui mekanisme Sidang Umum apabila :
  • Ketua MPM POLBAN menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. 
  • Ketua MPM POLBAN melakukan tindakan kriminal dan/atau asusila. 
  • Ketua MPM POLBAN sudah tidak terdaftar atau cuti di Politeknik Negeri Bandung 
  • Ketua MPM POLBAN mengundurkan diri. 
  • Ketua MPM POLBAN meninggal dunia.

    4. Jika Ketua MPM POLBAN diberhentikan tanpa melalui mekanisme Sidang Umum maka 
       ditunjuk Ketua MPM POLBAN sebagai pengganti dari Ketua MPM  POLBAN sebelumnya.
   5.  Ketua MPM POLBAN pengganti adalah
  • Wakil Ketua MPM yang menjabat pada periode tersebut 
  •  Apabila tidak ada wakil ketua  maka ditunjuk ketua melalui Musyawarah anggota yang dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 

Pasal 4
Hak

MPM POLBAN memiliki hak  sebagai berikut :
  1. Hak Amandemen adalah hak untuk melakukan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
  2. Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan secara langsung apabila terjadi penyimpangan oleh BEMa POLBAN.
  3. Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya terhadap BEMa POLBAN.
  4.  Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka persidangan terhadap pernyataan dan pendapat yang dikemukakan.
  5. Menerima, mempertimbangkan, dan memutuskan Laporan Pertanggungjawaban BEMa POLBAN untuk diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.


Pasal 5
Kewajiban

1.      Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
2.      Dalam menjalankan tugasnya, MPM POLBAN membentuk komisi-komisi.
3.      Menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib MPM POLBAN.

Pasal 6
Tugas

1.      Membentuk Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN.
2.      Melaksanakan lima fungsi MPMPOLBAN, yaitu:
a.       Aspirasi
b.      Legislasi
c.       Mediasi
d.      Pengawasan
e.      Yudikasi

Pasal 7
Wewenang
  1.  Melantik dan mengangkat Ketua BEMa POLBAN berdasarkan hasil PEMIRA.
  2. Memberhentikan Ketua BEMa POLBAN tanpa melalui mekanisme Sidang Umum dengan syarat :
  • Ketua BEMa POLBAN menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN
  • Ketua BEMa POLBAN melakukan tindakan kriminal dan/atau asusila. 
  •  Ketua BEMa POLBAN sudah tidak terdaftar atau cuti di Politeknik Negeri Bandung
  •  Ketua BEMa POLBAN mengundurkan diri. 
  • Ketua BEMa POLBAN meninggal dunia.
     3.    Membentuk dan mengesahkan aturan yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan 
           Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.


Pasal 8
Musyawarah

1.    Tugas pokok Sidang Umum :
  • Meminta pertanggungjawaban Ketua BEMa POLBAN selama satu periode kepengurusan.
  • Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  • Menetapkan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) 
  •   Melantik dan mengesahkan Ketua BEMa POLBAN. 
  •   Mengesahkan program kerja BEMa POLBAN. 
  •  Membentuk Dewan Presidium.
 2.    Tugas pokok Sidang Tengah periode :
Menilai pertanggungjawaban Ketua BEMa POLBAN selama enam bulan untuk selanjutnya dapat diterima, diterima dengan catatan atau tidak diterima.
3.    Tugas pokok Sidang Komisi :
  • Mengawasi jalannya program kerja BEMa POLBAN sesuai dengan bidang komisi yang telah ditetapkan dalam Sidang Umum. 
  • Sidang Komisi dapat memanggil dan meminta penjelasan Ketua BEMa POLBAN dan/atau Ketua Departemen bersangkutan.
4   4.    Tugas pokok Sidang Istimewa :
Menyelesaikan permsalahan di KEMA POLBAN yang bersifat mendesak atas permintaan 2/3 dari jumlah anggota MPM POLBAN.

4.  5.  Rapat
Rapat diadakan apabila diperlukan.


Pasal 9
Sumpah dan Janji
  1. Sumpah dan Janji MPM POLBAN merupakan ikrar yang diucapkan dengan sungguh-sungguh oleh Ketua MPM POLBAN beserta anggotanya sebelum memangku jabatan.
  2. Sumpah dan Janji MPM POLBAN diucapkan dihadapan KEMA POLBAN dalam Sidang Umum.
  3. Isi Sumpah dan Janji MPM POLBAN sebagai berikut :  

     “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada keluarga, organisasi, almamater, nusa dan bangsa “
    4.    Isi Janji MPM POLBAN sebagai berikut :

     ”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada keluarga, organisasi, alamamter, nusa dan bangsa “


BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 10
Keanggotaan
  1. Keanggotaan BEMa POLBAN merupakan perwakilan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang telah memenuhi persyaratan kepengurusan.
  2. Keanggotaan BEMa POLBAN bukan anggota MPM POLBAN.
  3. Kepengurusan anggota BEMa POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Ketua BEMa POLBAN.
  4. Jumlah anggota BEMa POLBAN ditentukan berdasarkan kebijakan kepengurusan kabinet terpilih.


Pasal 11
Ketua
  1.  Ketua BEMa POLBAN memenuhi persyaratan yang tercantum dalam undang-undang PEMIRA Mahasiswa.
  2. Ketua BEMa POLBAN dipilih melalui PEMIRA Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
  3. Ketua BEMa POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh MPM POLBAN.
  4. Ketua BEMa POLBAN memegang kekuasaan eksekutif tertinggi di lingkungan organisasi mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
  5. Jika Ketua BEMa POLBAN diberhentikan tanpa melalui mekanisme Sidang Umum maka ditunjuk Ketua BEMa POLBAN sebagai pengganti dari  Ketua BEMa POLBAN sebelumnya melalui sidang istimewa.
  6. Ketua BEMa POLBAN pengganti adalah :

  •  Wakil Ketua BEMa POLBAN yang menjabat pada periode tersebut.
  •  Apabila tidak ada Wakil Ketua, maka akan ditunjuk Sekretaris Jenderalnya.
  •  Apabila tidak ada keduanya, maka ditunjuk langsung oleh MPM POLBAN

Pasal 12
Hak

Membuat keputusan-keputusan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                                                                      
Pasal 13
                                                                       Kewajiban
                
1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
2.      Mematuhi kode etik dan tata tertib BEMa POLBAN.
3.      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kerja kepada MPM POLBAN

Pasal 14
Tugas

Tugas BEMa POLBAN adalah :
  1. Membuat program kerja berdasarkan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO)
  2.  Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung. 
Pasal 15
Wewenang

Membatalkan kegiatan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung jika berdampak negatif bagi KEMA POLBAN.

Pasal 16
Janji
  1. Sumpah dan Janji BEMa POLBAN merupakan ikrar yang diucapkan dengan sungguh-sungguh oleh Ketua BEMa POLBAN beserta jajarannya sebelum memangku jabatan.
  2. Sumpah dan Janji BEMa POLBAN diucapkan di hadapan KEMA POLBAN dalam Sidang Umum.
  3.  Isi Sumpah dan Janji BEMa POLBAN sebagai berikut :

       “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada keluarga, organisasi, almamater, nusa dan bangsa “
     4.    Isi Janji BEMa POLBAN sebagai berikut :

       ”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada keluarga, organisasi, alamamter, nusa dan bangsa

BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal  17

UKM POLBAN berdasarkan pada salah satu bidang, yaitu :
a.    Keagamaan
b.   Sosial, Seni, dan Budaya
c.    Olahraga
d.   Ilmu pengetahuan dan teknologi

Pasal 18
Hak

UKM POLBAN berhak mengirimkan delegasi untuk menjadi anggota MPM POLBAN dan BEMa POLBAN sesuai dengan ketentuan.

Pasal 19
Kewajiban

UKM POLBAN memiliki kewajiban untuk :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
  2.  Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMa POLBAN.


Pasal 20
Wewenang

UKM POLBAN diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan program kerjanya.

Pasal 21
Tanggung Jawab

UKM POLBAN mempertanggungjawabkan dana Iuran Kegiatan Mahasiswa(IKM) kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.


BAB V
HIMPUNAN MAHASISWA

Pasal 22
  1. Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah organisasi independen yang mewadahi mahasiswa sesuai dengan jurusan dan/atau bidangnya masing-masing.
  2. Himpunan Mahasiswa dapat berbentuk sebuah himpunan atau ikatan sesuai dengan kesepakatan mahasiswa di jurusan dan/atau bidangnya masing-masing.


Pasal 23
Hak

Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berhak mengirimkan delegasi untuk menjadi anggota MPM POLBAN dan BEMa POLBAN sesuai dengan ketentuan.

Pasal 24
Kewajiban

Himpunan MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung memiliki kewajiban untuk :
  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
  2. Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMa POLBAN.


Pasal 25
Wewenang

Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung diberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan program kerjanya.

Pasal 26
Tanggung Jawab

Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung mempertanggungjawabkan dana Iuran Kegiatan Mahasiswa(IKM) kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.


BAB VI
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

Pasal 27
  1.  Penanggung Jawab kegiatan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tingkat pusat adalah Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
  2. Penanggung Jawab kegiatan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tingkat jurusan adalah jurusannya masing-masing.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 28
  1. Iuran berasal dari Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan
  2. Sumber keuangan organisasi dapat juga diperoleh dari usaha-usaha yang sah serta sesuai dengan aturan institusi.


Pasal 29

Penggunaan keuangan adalah untuk :
  1. Pengeluaran rutin.
  2. Kegiatan-kegiatan organisasi.
  3. Pengeluaran khusus.


Pasal 30

Laporan dana Iuran Kegiatan Mahasiswa (IKM) dibuat secara berkala dan wajib ditransparansikan kepada Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung oleh BEMa POLBAN melalui Sidang Tengah Periode.


BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN PROGRAM KERJA

Pasal 31
Pembiayaan

Pembiayaan untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Negeri Bandung diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu:
  1. Setiap kegiatan yang disetujui untuk dibiayai akan dibebankan pada anggaran PoliteknikNegeri Bandung dan/atau usaha lain seizin Direktur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap penggunaan dana dalam kegiatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
  3. Setiap kegiatan yang disetujui, namun tidak dibiayai oleh PoliteknikNegeri Bandung, akan dibiayai secara mandiri oleh mahasiswa.

                                                                          Pasal 32
Program Kerja
  1. Program Kerja dari setiap organisasi mahasiswa harus masuk ke dalam Program Kerja Tahunan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Bandung padatahun yang berjalan.
  2. Program Kerja Tahunan merupakan program yang telah disetujui oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan melalui mekanisme negosiasi yang dilakukan antara mahasiswa dengan Pembantu Direktur BidangKemahasiswaan dimana negosiasi ini menentukan jadwal dan jenis kegiatan.
  3. Program Kerja diajukan dalam bentuk proposal yang disetujui oleh PembantuDirektur Bidang Kemahasiswaan.
  4. Proposal Program Kerja harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya yang telah diketahui dan disetujui oleh manajemen pusat yang terdiri dari Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), dan Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  5. Program Kerja Insidental yang mendadak dapat dilakukan dengan melihat tingkat kepentingannya. Program ini dapat didanai apabila dana masih tersedia atau dapat menggunakan dana yang tidak terpakai oleh ProgramKerja yang telah dicanangk
  6. Setiap organisasi kemahasiswaanPoliteknik Negeri Bandung dapat melaksanakan Program Kerja berikutnya jika dan hanya jika telah mempertanggungjawabkan Program Kerjasebelumnya baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.



BAB IX
IKRAR,LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT

Pasal 33

1.      Ikrar KEMA POLBAN adalah sebagai berikut :

Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung mengabdi kepada almamater kami.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung akan berusaha mewujudkan tri-dharma perguruan tinggi.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung akan selalu menjunjung tinggi persatuan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung akan selalu menjaga kesatuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia demi Tuhan, bangsa dan almamater.”

2.        Lambang KEMA POLBAN


Tulisan “KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.

3.        Bendera KEMA POLBAN


  •  Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
  • Warna dasar putih
  •  Lambang KEMA POLBAN


4.        Atribut KEMA POLBAN adalah Jas Almamater.

Pasal 34

1.        Lambang MPM POLBAN




Tulisan “MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.

2.        Bendera MPM POLBAN
  •  Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
  •  Warna dasar putih
  •  Lambang MPM POLBAN


Pasal 35

1.        Lambang BEMa POLBAN



Tulisan “BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.

2.        Bendera BEMa POLBAN

  • Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
  • Warna dasar putih
  • Lambang BEMa POLBAN



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36
  1. Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPM POLBAN.
  3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Sidang Umum dan/atau Sidang Istimewa.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sampai dilakukannya perubahan menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal II

Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya tidak berlaku.

Pasal III

Anggaran RumahTangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal IV

Semua organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Bandung yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung (AD/ART KEMA POLBAN) ini merupakan hasil amandemen ke-6 yang dilakukan oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung (MPM POLBAN) periode 2012/2013.

        Disahkan di Bandung, 25 November 2012
Ketua
MajelisPerwakilanMahasiswa
PoliteknikNegeri Bandung




Asrizal Tri Winaryo
NIM. 111221003

No comments:

Post a Comment