NASKAH AKADEMIK
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KEMA
POLBAN
(AD/ART KEMA POLBAN)
Disusun Oleh Iffa Ma’rifatunnisa
Komisi III Dalam Kampus
2011-2012
POLITEKNIK
NEGERI BANDUNG
Jl.
Gegerkalong Hilir Ds.Ciwaruga.
Kotak Pos 1234.
Bandung
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Politeknik
Negeri Bandung (POLBAN) merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi negeri
dengan sistem pendidikan vokasi profesional, yaitu bagian dari sistem
pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik
Negeri Bandung terdiri dari berbagai
jurusan dengan beda bidang studi atau keilmuan.
Setiap jurusan terhimpun dalam satu lembaga kemahasiswaan yang berfungsi
sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang lebih dikenal dengan
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). HMJ atau Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan
organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan perguruan
tinggi. Melalui Himpunan Mahassiswa
Jurusan mahasiswa dengan jurusan studi yang sama dapat mengembangkan dan
meningkatkan keilmuaan dibidang materi kejuruan yang ditekuni serta materi
keorganisasian yang tidak boleh lepas dari identitas seorang mahasiswa secara
bersama-sama.
Mahasiswa
yang dituntut bersikap mandiri, kreatif, inovatif, serta aktif memiliki peranan
yang sangat penting dalam menata pemerintahan kampus. Namun,
pada umumnya masih banyak mahasiswa yang terjebak dalam kebanggaan dan
arogansi Himpunan Mahasiswa Jurusan yang menaunginya sehingga pemerintahan
kampus kurang berjalan dengan baik, potensi kampus tidak tergali dengan
maksimal, dan perpecahan/ konflik antar angkatan atau jurusan sering terjadi
dalam kehidupan kampus. Untuk mencegah
dan menghindari hal tersebut, maka dibentuklah Keluarga Mahasiswa Politeknik
Negeri Bandung atau KEMA POLBAN.
KEMA POLBAN
merupakan organisasi mahasiswa non struktural yang menaungi seluruh Mahasiswa
dan berperan penting dalam penataan/pengelolahan kehidupan kampus. KEMA POLBAN terdiri atas empat elemen, yaitu
Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) sebagai lembaga tertinggi dalam KEMA POLBAN
yang berperan di bidang legislatif, kemudian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEMa)
yang berperan sebagai lembaga eksekutif, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yaitu
lembaga keminataan mahasiswa yang berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan
minat, bakat, dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya, dan Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) sebagai lembaga yang menaungi mahasiswa di tingkat
jurusan masing-masing. Keempat elemen
tersebut merupakan bentuk dari lembaga kemahasiswaan atau organisasi kemahasiswaan
di lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung. Melalui lembaga kemahasiswaan
ini, mahasiswa dapat menyalurkan berbagai aspirasi dan mengembangkan
kreativitas sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan diri mahasiswa yang
memiliki budi pekerti luhur berdasarkan tridharma perguruan tinggi.
Pelaksanaan organisasi kemahasiswaan
di lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung diatur dan dibatasi oleh suatu
peraturan yang terwujud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung
(AD/ART POLBAN). AD/ART KEMA POLBAN
adalah landasan atau dasar organisasi mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang
berfungsi sebagai pengendali atau controling
kegiatan mahasiswa dalam bergorganisasi
Segala peraturan atau AD/ART yang ada dan dibuat oleh Organisasi
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung harus mengacu dan berlandaskan AD/ART KEMA
POLBAN sehingga pelaksanaan berbagai program kerja yang dimiliki oleh setiap
Organisasi Mahassiswa dapat berjalan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku
dalam kehidupan kampus serta terhindar dari segala penyimpangan yang dapat
merugikan mahasiswa dan lingkungan kampus Politeknik Negeri Bandung. KEMA
POLBAN memiliki berbagai kekurangan dan kendala dalam pelaksanaannya,
diantaranya dalam penataan kehidupan berorganisasi. Dari pihak mahasiswa,
keberadaan sistem ini menimbulkan pro dan kontra, diantaranya dalam penataan
kehidupan berorganisasi POLBAN dimana Mahasiswa lebih mengakui keberadaan
Himpunan Mahasiswa Prodi (HIMAPROD) dibandingkan Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ) yang diakui secara legal oleh pihak Manajemen Politeknik Negeri
Bandung. Dari pihak Manajemen,
Organisasi Eksternal dilarang keras keberadaannya karena tidak sesuai dengan
peraturan pemerintah namun pada kenyataannya organisasi eksternal terus
berkembang dan mampu merekrut mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk masuk
kedalamnya. Selain itu, Keberadaan ego
atau kebanggaan atas Himpunan Mahasiswa sangat mendominasi aktivitas kampus
sehingga menimbulkan perpecahan antar Himpunan Mahasiswa. Hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan yang
secara jelas termaktub dalam Anggaran Dasar KEMA POLBAN saat ini.
Untuk
mengatasi kondisi yang tidak sesuai lagi dengan atmosfer kehidupan kampus
Politeknik Negeri Bandung saat ini, maka diperlukan amandemen AD/ART KEMA
POLBAN dengan harapan terwujudnya kehidupan berorganisasi yang lebih baik yaitu
pelaksanaan organisasi mahasiswa yang lebih teratur dan tertib, persatuan dan
kesatuan KEMA POLBAN menjadi lebih erat
tanpa adanya perpecahan, menjadikan KEMA POLBAN yang berprestasi, serta
terwujudnya tri dharma perguruan tinggi.
1.2 MAKSUD
Maksud dilaksanakannya amandemen AD / ART KEMA POLBAN adalah change
for the better yaitu membuat
perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dengan mengubah hal-hal yang sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini agar menjadi lebih baik.
1.3
TUJUAN
Tujuan
amandemen AD / ART KEMA POLBAN adalah untuk menyempurnakan, memperbaiki, dan
memperjelas hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman baik
yang sudah diatur maupun yang belum
diatur dalam AD / ART KEMA POLBAN
sehingga tercapainya perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan
senantiasa selalu memeprhatikan kepentingan Mahasiswa
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan dokumen resmi yang memuat
peraturan-peraturan dalam pelaksanaan suatu kegiatan yang biasanya dimiliki
oleh setiap lembaga atau organisasi kemahasiswaan. AD/ART
dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai controling yang mengatur setiap kegiatan
kemahasiswaan agar dalam pelaksanaannya
tidak terjadi penyimpangan-pengimpangan.
Tidak hanya controling ,
AD/ART pun berfungsi sebagai pondasi berdirinya suatu organisasi kemahasiswaan
agar keberlangsungan organisasi dapat berjalan dengan dinamis dan harmonis baik
antar anggotanya maupun antar organisasi kemahasiswaan lainnya.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi kemahasiswaan bersifat fleksibel,
artinya dapat diubah apabila terjadi ketidak kesesuaian antara keberlangsungan
organisasi mahasiswa dengan perkembangan zaman.
Proses pengubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenal
dengan istilah Amandemen.
Secara
etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris : to amend yang bererti
membuat lebih baik (Sujana, Setiani Rani jae, 2010:1, diakses 14 Agustus 2012). Amandemen adalah proses untuk mengubah atau memperbaiki suatu dokumen resmi baik berupa penambahan maupun pengurangan
terhadap suatu peraturan atau ketentuan yang telah berlaku. Amandemen AD/ART
dalam organisasi kemahasiswaan sangat dibutuhkan sebagai upaya perbaikan
eksistensi baik dari segi kualitas maupun kuantitas kinerja organisasi yang
hidup dalam kondisi pendidikan yang rawan akan budaya instan. Perbaikan
tersebut diantaranya dapat berupa perbaikan sistem organisasi kemahasiswaan ,
mempertegas segala peraturan dan sanksi
yang acap kali dilanggar oleh organisasi mahasiswa, memperbaharui
peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mahasiswa,
memperbaharui serta memperbaiki tata cara berorganisasi, dan lain-lain. Seluruh Proses perubahan tersebut harus
berlandaskan pada UUD 1945 serta tidak boleh bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesi
BAB
III
EVALUASI
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Kegiatan
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik
Negeri Bandung yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri
Bandung diatur dalam
peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. SK Mendikbud No. 028/U/1974
tentang Petunjuk-petunjuk Kebijaksanaan dalam Rangka Pembinaan Kehidupan Kampus
Perguruan Tinggi
2. Keputusan Pangkopkamtib No.
02/1978 tentang Pembekuan Dewan Mahasiswa
3. SK Mendikbud No.0156/U/78
tentang Normalisasi Kehidupan Kampus
4. Instruksi Dirjen Dikti No. 002
tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali Lembaga-lembaga Kemahasiswaan
Peguruan Tinggi
5. SK Mendikbud No. 037/U/79
tentang Bentuk Susunan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan
Tinggi Depdikbud
6. SK Mendikbud No. 0230/U/80 tentang Pedoman
Umum Organaisasi dan keanggotaan BKK Universitas/Institut
7. SK Mendikbud No. 155/U/1998
tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi.
8. SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan
pembukaan sekretariat organ ekstra dan partai politik di dalam kampus
Dalam
pelaksanaannya, beberapa peraturan pemerintah yang dijadikan sumber dan acuan
dalam pembuatan AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan sesuai dengan yang
diharapkan. Diantaranya SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan
pembukaan sekretariat organ ekstra dan partai politik di dalam kampus, namun
pada kenyataannya masih banyak mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang mengikutsertakan diri dan berperan
secara langsung kepengurusan organisasi
eksternal. Selain itu, terjadi pula pro
dan kontra antara Mahasiswa dan Pihak Manjemen Politeknik Negeri Bandung
mengenai keberadaan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPROD) yang berada di
bawah naungan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Dalam SK Mendikbud No. 155/U/1998
tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi menerangkan secara jelas bahwa Organisasi
Kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi,
fakultas dan jurusan.
BAB
IV
LANDASAN
HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN YURUDIS
4.1 LANDASAN HISTORIS
Kemajuan bangsa Indonesia tidak terlepas dari peranan
Mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual. Mahasiswa memiliki hak untuk dapat
mengembangkan diri serta memiliki tanggungjawab dalam menghadapi dan
menyelesaikan berbagai permasalahan yang
didasarkan pada nilai-nilai luhur budi pekerti serta nilai-nilai keadilan yang
telah ditanamkan oleh generasi sebelumnya.
Dalam membentuk suatu
kelembagaan yang harmonis dan terarah, dibutuhkan adanya landasan kuat yang
berfungsi sebagai pengendali dan acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan
organisasi. AD/ART KEMA POLBAN sebagai
landasan dasar berkaca pada UUD 1945 yang menjadi tolok ukur pembuatan berbagai
peraturan yang ditetapkan dalam kehidupan berorganisasi di Politeknik Negeri
Bandung.
Prakteknya, pelaksanaan
fungsi dari pada AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan dengan sinergis
semestinya. Kekurangan AD/ART yang
berlaku saat ini adalah terdapat peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung
seiring dengan perkembangan zaman serta beberapa peraturan dalam pelaksanaannya
menyimpang dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dalam hal ini,
AD/ART KEMA POLBAN terkesan hanya sebagai bentuk formalitas semata dalam
kehidupan berorganisasi.
4.2 LANDASAN
SOSIOLOGIS
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung merupakan landasan
tertinggi di lingkungan organisasi kemahasiswaan yang dibentuk berdasarkan
musyawarah bersama. Segala peraturan
yang tercantum pada AD/ART KEMA POLBAN harus dipatuhi oleh setiap elemen KEMA
POLBAN.
Keberadaan AD/ART akan terus
berkembang seiring dengan kemajuan zaman saat ini sehingga fungsi dan isi
AD/ART pun harus sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
sesuai dengan kebutuhan Mahasiswa dalam menjalani kehidupan kampus sehingga
terwujudlah kesejahteraan mahasiswa dan
kualitas mahasiswa baik dari segi keilmuan maupun organisasi dapat terus
meningkat
Dalam rangka melaksanakan
hal tersebut maka Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA
POLBAN sangat diperlukan. Melalui
Amandemen, fungsi daripada AD/ART KEMA POLBAN dapat berjalan dengan harmonis
dan sinergis, Organisasi mahasiswa terlaksana dengan terarah berlandaskan
AD/ART KEMA POLBAN, serta Ego mahasiswa dalam menunjukkan kehasannya dapat
terkendali dengan baik.
4.3 LANDASAN YURIDIS
Amandemen Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Politeknik Negeri
Bandung sangat penting mengingat berbagai perubahan pada tata kehidupan
kampus yang sudah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang berlaku saat ini. AD/ART KEMA POLBAN mencakup seluruh peraturan yang
mengatur kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi. Dalam pelaksanaannya, diperlukan adanyan
sumber yang menjadi bahan acuan proses Amandemen AD/ART KEMA POLBAN berupa
peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh pemerintah
yaitu :
1. SK Mendikbud No. 028/U/1974
tentang Petunjuk-petunjuk Kebijaksanaan dalam Rangka Pembinaan Kehidupan Kampus
Perguruan Tinggi
2. Keputusan Pangkopkamtib No.
02/1978 tentang Pembekuan Dewan Mahasiswa
3. SK Mendikbud No.0156/U/78
tentang Normalisasi Kehidupan Kampus
4. Instruksi Dirjen Dikti No. 002
tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali Lembaga-lembaga Kemahasiswaan
Peguruan Tinggi
5. SK Mendikbud No. 037/U/79
tentang Bentuk Susunan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Perguruan
Tinggi Depdikbud
6. SK Mendikbud No. 0230/U/80
tentang Pedoman Umum Organaisasi dan keanggotaan BKK Universitas/Institut
7. SK Mendikbud No. 155/U/1998
tanggal 30 Juni 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi.
8. SK No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan
pembukaan sekretariat organisasi ekstra dan partai politik di dalam kampus
Dengan mengacu pada
peraturan tersebut, mekanisme pelaksanaan Amandemen AD/ART KEMA POLBAN akan
terarah dengan baik dan terhindarkan dari segala peraturan yang menyimpangan
dalam kehidupan berorganisasi.
BAB
V
PENUTUP
5.1
SIMPULAN
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan dokumen resmi yang memuat
peraturan-peraturan dalam pelaksanaan suatu kegiatan yang biasanya dimiliki
oleh setiap lembaga atau organisasi kemahasiswaan. Dalam prakteknya, pelaksanaan fungsi dari
pada AD/ART KEMA POLBAN tidak berjalan dengan sinergis semestinya. Peraturan-peraturan yang ada sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kehidupan mahasiswa Politeknik Negeri
Bandung seiring dengan perkembangan zaman serta beberapa peraturan dalam
pelaksanaannya menyimpang dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, AD/ART KEMA POLBAN terkesan hanya sebagai bentuk formalitas
semata dalam kehidupan berorganisasi. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian
untuk mengatasi masalah tersebut yaitu melalui Amandemen.
Amandemen
adalah proses untuk mengubah atau
memperbaiki suatu dokumen resmi baik
berupa penambahan maupun pengurangan terhadap suatu peraturan atau ketentuan
yang telah berlaku. Amandemen AD/ART
KEMA POLBAN sangat penting dilaksanakan dengan harapan terwujudnya kehidupan
berorganisasi yang lebih baik yaitu pelaksanaan organisasi mahasiswa yang lebih
teratur dan tertib, persatuan dan kesatuan
KEMA POLBAN menjadi lebih erat tanpa adanya perpecahan, menjadikan KEMA
POLBAN yang berprestasi, serta terwujudnya tri dharma perguruan tinggi.
TIM PENYUSUN AD/ART KEMA POLBAN
KOMISI III DALAM KAMPUS 2011-2012
Adi Sucipto|Ade W Putra|Akbar Iskandar|Dian Ramadhan|Iffa Ma'rifatunnisa|Rizki|Tata Suharta|Yushar Acmad Faisal
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
Organisasi kemahasiswaan ini
bernama Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang selanjutnya disingkat
KEMA POLBAN.
Pasal
2
Waktu
KEMA POLBAN
didirikan pada tanggal 15 September 1998.
Pasal
3
Tempat
KEMA POLBAN
bertempat di kampus Politeknik Negeri Bandung.
BAB
II
DASAR
ORGANISASI
Pasal
4
Asas
Organisasi
KEMA POLBAN
berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
5
Landasan
Organisasi
KEMA POLBAN
berlandaskan Tri Dharma PerguruanTinggi.
Pasal
6
Sifat
Organisasi
KEMA POLBAN
bersifat kekeluargaan, demokratis, dan independen.
BAB
III
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
7
Bentuk
1.
KEMA POLBAN adalah suatu wadah formal
dan legal yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan di Politeknik Negeri
Bandung.
2.
Organisasi kemahasiswaan Politeknik
Negeri Bandung dibentuk pada tingkat Pusat dan tingkat Jurusan.
3.
Bentuk dan badan kelengkapan organisasi
kemahasiswaan intra Politeknik Negeri Bandung ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan statuta Politeknik Negeri Bandung.
Pasal
8
Kedaulatan
Kedaulatan KEMA
POLBAN berada di tangan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dan dijalankan oleh
MPM POLBAN.
BAB
IV
TUJUAN
Pasal
9
KEMA
POLBAN bertujuan :
- Mendukung terwujudnya pendidikan nasional,
- Mempersatukan seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Bandung,
- Menumbuhkembangkan kreativitas mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat
- Membentuk mahasiswa yang mempunyai sikap kritis terhadap perubahan lingkungan kampus dan masyarakat,
- Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berdasarkan peraturan yang ada,
- Menanamkan rasa tanggungjawab dan kebanggaan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung terhadap almamater, bangsa, dan negara.
BAB
V
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal
10
Kedudukan
Kedudukan KEMA
POLBAN merupakan kelengkapan non-struktural dalam organisasi di Politeknik
Negeri Bandung.
Pasal
11
Fungsi
KEMA POLBAN mempunyai fungsi
sebagai sarana dan wadah :
- Perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan,
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan,
- Pemersatu dan Komunikasi antar mahasiswa,
- Pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon tenaga ahli dan profesional yang berguna di masa depan,
- Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa,
- Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional,
- Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta senibudaya yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.
Pasal
12
Tanggung
Jawab
Derajat
kebebasan dan mekanisme tanggungjawab KEMA POLBAN terhadap Politeknik Negeri
Bandung ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan Direktur
Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dengan
tetap berpedoman bahwa Direktur merupakan penanggungjawab segala kegiatan di
Politeknik Negeri Bandung dan/atau yang mengatasnamakan Politeknik Negeri
Bandung.
BAB
VI
KEPENGURUSAN,
KEANGGOTAAN, DAN MASA BAKTI
Pasal
13
Kepengurusan
- Pengurus organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota minimal 20 mahasiswa.
- Ketua Organisasi Mahasiswa adalah mahasiswa aktif Politeknik Negeri Bandung yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
- Untuk pembentukan organisasi mahasiswa yang baru harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh MPM POLBAN dan diajukan kepada Direktur Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan untuk dikukuhkan menjadi organisasi mahasiswa melalui Surat Keputusan Direktur.
Pasal
14
Keanggotaan
- Keanggotaan organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.
- Keanggotaan Majelis Perwakilan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung merupakan perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswan dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang tata cara dan mekanismenya berdasarkan organisasi mahasiswa tersebut.
- Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berdasarkan kepada minat dan bakat mahasiswa dan sistem administrasi penerimaan anggota dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi terkait dengan mengutamakan norma-norma agama, akademis, etika, dan kebangsaaan.
- Keanggotaan Himpunan MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung adalah melalui tata cara dan mekanismenya ditetapkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal
15
Masa
Bakti
- Masa bakti pengurus organisasi mahasiswa pada masing-masing tingkatan maksimal satu periode kepengurusan.
- Untuk setiap peralihan masa bakti dilakukan serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru yang tata cara dan mekanismenya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang bersangkutan dan disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Bandung melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan
BAB
VII
KEGIATAN
Pasal
16
Untuk melaksanakan
fungsinya, KEMA POLBAN melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan
serta melatih keterampilan, kemampuan mengkoordinasi kerja, berkomunikasi
secara aktif, membuat pertimbangan dan penilaian yang tepat serta berpikir
secara kreatif untuk menjawab tantangan global di masa depan.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
17
Sumber keuangan KEMA
POLBAN berasal dari:
- Iuran Kegiatan Mahasiswa POLBAN.
- Sumbangan yang resmi dan tidak mengikat serta sesuai dengan aturan Institusi.
- Iuran anggota.
BAB
IX
ELEMEN
KEMA
Pasal
18
1. Majelis
Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
2. Badan
Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
3. Unit
Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
4. Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
BAB
X
MAJELIS
PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal
19
1. MPM
POLBAN merupakan lembaga tertinggi dalam KEMA POLBAN.
2. Kedudukan
tertinggi berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh MPM POLBAN.
Pasal
20
MPM POLBAN
terdiri atas perwakilan Himpunan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa
Politeknik Negeri Bandung.
Pasal
21
MPM POLBAN memiliki
hak dan kewajiban.
Pasal
22
MPM POLBAN memiiki
tugas dan wewenang.
Pasal
23
MusyawarahMPMPOLBAN terdiri
atas :
- Sidang Umum MPM POLBAN
- Sidang Tengah Periode MPM POLBAN
- Sidang Komisi MPM POLBAN
- Sidang Istimewa MPM POLBAN
- Rapat
Pasal
24
Susunan
kepengurusan MPM POLBAN minimal terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi
BAB
XI
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal
25
BEMa
POLBAN merupakan suatu badan pelaksana dari Garis Besar Kebijakan
Organisasi(GBKO) yang telah di sahkan oleh MPM POLBAN.
Pasal 26
BEMa
POLBANterdiri atas perwakilan Himpunan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa
Politeknik Negeri Bandung.
Pasal 27
BEMa POLBAN
memiliki hak dan kewajiban.
Pasal
28
BEMa POLBAN
memiliki tugas dan wewenang.
Pasal 29
Ketua BEMa POLBAN adalah mandataris
MPM POLBAN.
BAB XII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 30
UKM POLBAN adalah organisasi yang
berada di tingkat pusat yang mewadahi mahasiswa dalam pengembangan minat dan
bakat.
Pasal 31
Kegiatan UKM POLBAN berdasarkan bidangnya masing-masing.
Pasal 32
UKM POLBANmemiliki
hak dan kewajiban.
Pasal 33
UKM POLBANmemiliki
wewenang dan tanggungjawab.
BAB XIII
HIMPUNAN MAHASISWA
Pasal 34
- Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandungadalah organisasi mahasiswa yang mewadahi mahasiswa sesuai dengan jurusan dan atau bidangnya masing-masing.
- Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah organisasi pelaksana Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN di tingkat Jurusan.
- Himpunan MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung adalah satu-satunya organisasi yang didukung oleh jurusannya.
Pasal
35
Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandungmemiliki hak dan kewajiban.
Pasal
36
Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung memiliki wewenang dan tanggungjawab.
BAB
XIV
PEMILU
RAYA MAHASISWA
Pasal
37
- Pemilu Raya Mahasiswa yang selanjutnya disebut PEMIRA adalah sarana untuk mewujudkan demokrasi Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung untuk memilih secara langsung Ketua BEMa POLBAN.
- PEMIRA dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Bermoral.
- PEMIRA diselenggarakan oleh Komisi Penyelenggara PEMIRA yang dibentuk oleh MPM POLBAN yang bersifat sementara dan independen dalam naungan MPM POLBAN.
- Ketentuan lebih lanjut tentang PEMIRA diatur dalam undang-undang PEMIRA.
BAB
XV
IKRAR,
LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT
Pasal
38
Ikrar
KEMA
POLBAN memiliki ikrar
Pasal
39
Lambang
KEMA POLBAN
memiliki lambang.
Pasal
40
Bendera
KEMA POLBAN
memiliki bendera.
Pasal
41
Atribut
KEMA
POLBAN memiliki atribut berupa Lambang, Bendera dan Jas Almamater yang diatur
lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
BAB XVI
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 42
1. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
2. TAP
MPM POLBAN
3. UU
KEMA POLBAN
4. SK
Ketua BEMa POLBAN
5. Surat
Keputusan Bersama
6. Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga UKM dan Himpunan Mahasiswa POLBAN
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 43
- Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
- Perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPM POLBAN.
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan pada Sidang Umum dan/atau Sidang Istimewa.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sampai dilakukannya
perubahan menurut Anggaran Dasar ini.
Pasal II
Dengan
disahkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar sebelumnya tidak berlaku.
Pasal
III
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Bandung, 25 November 2012
Ketua
Majelis Perwakilan Mahasiswa
PoliteknikNegeri Bandung
Asrizal Tri
Winaryo
NIM. 111221003
TIM PENYUSUN AD/ART KEMA POLBAN
KOMISI III DALAM KAMPUS 2011-2012
Adi Sucipto|Ade W Putra|Akbar Iskandar|Dian Ramadhan|Iffa Ma'rifatunnisa|Rizki|Tata Suharta|Yushar Acmad Faisal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
BAB I
STRUKTUR KEMA
Pasal
1a
Garis
koordinasi dan aspirasi MPM ke UnitKegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa
adalah berupa jalur representatif.
Pasal
1b
Garis
komando MPM ke BEMA adalah berbentuk mandat
Pasal
1c
Garis
kebijakan BEMA ke Unit KegiatanMahasiswa dan Himpunan Mahasiswa adalah pengatur
kebijakan secara umum, koordinasi kegiatan danpengelolaan dana IKM.
Pasal
1d
Garis
koordinasi antar Unit Kegiatan Mahasiswa ke Himpunan Mahasiswa adalah
koordinasi kegiatan.
Pasal
1e
Garis Kemitraan
adalah garis yang menghubungkan KEMA POLBAN dengan institusi dalam hal
perizinan dan pendanaan
BAB
II
MAJELIS
PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal
2
Keanggotaan
- Anggota MPM POLBAN adalah perwakilan dari UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
- Komposisi jumlah perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah sebagai berikut:
- HimpunanMahasiswaPOLBAN yang jumlah anggotanya ≤200 diwakili oleh 2 orang.
- Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 201-300 diwakili oleh 3 orang.
- Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 301-400 diwakili oleh 4 orang.
- Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya 401-500 diwakili oleh 5 orang.
- Himpunan Mahasiswa POLBAN yang jumlah anggotanya≥ 501 diwakili oleh 6 orang.
3. Setiap
UKM POLBAN mewakilkan 1 orang anggotanya untuk menjadi anggota MPM
POLBAN.
Pasal
3
Ketua
- Ketua MPM POLBAN dipilih melalui Musyawarah Anggota MPM POLBAN.
- Ketua MPM POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Dewan Presidium sebagai perwujudan dari KEMA POLBAN melalui Sidang Umum.
- Ketua MPM POLBAN dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme Sidang Umum apabila :
- Ketua MPM POLBAN menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Ketua MPM POLBAN melakukan tindakan kriminal dan/atau asusila.
- Ketua MPM POLBAN sudah tidak terdaftar atau cuti di Politeknik Negeri Bandung
- Ketua MPM POLBAN mengundurkan diri.
- Ketua MPM POLBAN meninggal dunia.
4. Jika
Ketua MPM POLBAN diberhentikan tanpa melalui mekanisme Sidang Umum maka
ditunjuk Ketua MPM POLBAN sebagai pengganti dari Ketua MPM POLBAN sebelumnya.
5. Ketua
MPM POLBAN pengganti adalah
- Wakil Ketua MPM yang menjabat pada periode tersebut
- Apabila tidak ada wakil ketua maka ditunjuk ketua melalui Musyawarah anggota yang dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pasal
4
Hak
MPM POLBAN
memiliki hak sebagai berikut :
- Hak Amandemen adalah hak untuk melakukan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
- Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan secara langsung apabila terjadi penyimpangan oleh BEMa POLBAN.
- Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya terhadap BEMa POLBAN.
- Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka persidangan terhadap pernyataan dan pendapat yang dikemukakan.
- Menerima, mempertimbangkan, dan memutuskan Laporan Pertanggungjawaban BEMa POLBAN untuk diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.
Pasal
5
Kewajiban
1. Menjunjung
tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
2. Dalam
menjalankan tugasnya, MPM POLBAN membentuk komisi-komisi.
3. Menjunjung
tinggi kode etik dan tata tertib MPM POLBAN.
Pasal
6
Tugas
1. Membentuk
Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN.
2. Melaksanakan
lima fungsi MPMPOLBAN, yaitu:
a. Aspirasi
b. Legislasi
c. Mediasi
d. Pengawasan
e. Yudikasi
Pasal
7
Wewenang
- Melantik dan mengangkat Ketua BEMa POLBAN berdasarkan hasil PEMIRA.
- Memberhentikan Ketua BEMa POLBAN tanpa melalui mekanisme Sidang Umum dengan syarat :
- Ketua BEMa POLBAN menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) KEMA POLBAN
- Ketua BEMa POLBAN melakukan tindakan kriminal dan/atau asusila.
- Ketua BEMa POLBAN sudah tidak terdaftar atau cuti di Politeknik Negeri Bandung
- Ketua BEMa POLBAN mengundurkan diri.
- Ketua BEMa POLBAN meninggal dunia.
3. Membentuk
dan mengesahkan aturan yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah Tangga KEMA POLBAN.
Pasal
8
Musyawarah
1. Tugas
pokok Sidang Umum :
- Meminta pertanggungjawaban Ketua BEMa POLBAN selama satu periode kepengurusan.
- Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO)
- Melantik dan mengesahkan Ketua BEMa POLBAN.
- Mengesahkan program kerja BEMa POLBAN.
- Membentuk Dewan Presidium.
2. Tugas
pokok Sidang Tengah periode :
Menilai pertanggungjawaban Ketua BEMa POLBAN selama
enam bulan untuk selanjutnya dapat diterima, diterima dengan catatan atau tidak
diterima.
3. Tugas
pokok Sidang Komisi :
- Mengawasi jalannya program kerja BEMa POLBAN sesuai dengan bidang komisi yang telah ditetapkan dalam Sidang Umum.
- Sidang Komisi dapat memanggil dan meminta penjelasan Ketua BEMa POLBAN dan/atau Ketua Departemen bersangkutan.
4 4. Tugas
pokok Sidang Istimewa :
Menyelesaikan
permsalahan di KEMA POLBAN yang bersifat mendesak atas permintaan 2/3 dari
jumlah anggota MPM POLBAN.
4. 5. Rapat
Rapat diadakan apabila diperlukan.
Pasal
9
Sumpah
dan Janji
- Sumpah dan Janji MPM POLBAN merupakan ikrar yang diucapkan dengan sungguh-sungguh oleh Ketua MPM POLBAN beserta anggotanya sebelum memangku jabatan.
- Sumpah dan Janji MPM POLBAN diucapkan dihadapan KEMA POLBAN dalam Sidang Umum.
- Isi Sumpah dan Janji MPM POLBAN sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban saya sebagai ketua/anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik
Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada
keluarga, organisasi, almamater, nusa dan bangsa “
4. Isi
Janji MPM POLBAN sebagai berikut :
”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa
Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang
teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta
berbakti pada keluarga, organisasi, alamamter, nusa dan bangsa “
BAB
III
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal
10
Keanggotaan
- Keanggotaan BEMa POLBAN merupakan perwakilan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang telah memenuhi persyaratan kepengurusan.
- Keanggotaan BEMa POLBAN bukan anggota MPM POLBAN.
- Kepengurusan anggota BEMa POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Ketua BEMa POLBAN.
- Jumlah anggota BEMa POLBAN ditentukan berdasarkan kebijakan kepengurusan kabinet terpilih.
Pasal
11
Ketua
- Ketua BEMa POLBAN memenuhi persyaratan yang tercantum dalam undang-undang PEMIRA Mahasiswa.
- Ketua BEMa POLBAN dipilih melalui PEMIRA Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
- Ketua BEMa POLBAN diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh MPM POLBAN.
- Ketua BEMa POLBAN memegang kekuasaan eksekutif tertinggi di lingkungan organisasi mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
- Jika Ketua BEMa POLBAN diberhentikan tanpa melalui mekanisme Sidang Umum maka ditunjuk Ketua BEMa POLBAN sebagai pengganti dari Ketua BEMa POLBAN sebelumnya melalui sidang istimewa.
- Ketua BEMa POLBAN pengganti adalah :
- Wakil Ketua BEMa POLBAN yang menjabat pada periode tersebut.
- Apabila tidak ada Wakil Ketua, maka akan ditunjuk Sekretaris Jenderalnya.
- Apabila tidak ada keduanya, maka ditunjuk langsung oleh MPM POLBAN
Pasal
12
Hak
Membuat
keputusan-keputusan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Pasal 13
Kewajiban
1. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN.
2. Mematuhi
kode etik dan tata tertib BEMa POLBAN.
3. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan program kerja kepada MPM POLBAN
Pasal
14
Tugas
Tugas BEMa
POLBAN adalah :
- Membuat program kerja berdasarkan Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO)
- Mengkoordinasikan kegiatan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung.
Pasal
15
Wewenang
Membatalkan
kegiatan UKM dan Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung jika berdampak
negatif bagi KEMA POLBAN.
Pasal
16
Janji
- Sumpah dan Janji BEMa POLBAN merupakan ikrar yang diucapkan dengan sungguh-sungguh oleh Ketua BEMa POLBAN beserta jajarannya sebelum memangku jabatan.
- Sumpah dan Janji BEMa POLBAN diucapkan di hadapan KEMA POLBAN dalam Sidang Umum.
- Isi Sumpah dan Janji BEMa POLBAN sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi
kewajiban saya sebagai ketua/anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik
Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya serta berbakti pada
keluarga, organisasi, almamater, nusa dan bangsa “
4. Isi Janji BEMa POLBAN sebagai
berikut :
”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/anggota anggota Badan Eksekutif
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan sebenar-benarnya
serta berbakti pada keluarga, organisasi, alamamter, nusa dan bangsa
BAB
IV
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
17
UKM
POLBAN berdasarkan pada salah satu bidang, yaitu :
a.
Keagamaan
b.
Sosial, Seni, dan Budaya
c.
Olahraga
d.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
Pasal
18
Hak
UKM POLBAN berhak
mengirimkan delegasi untuk menjadi anggota MPM POLBAN dan BEMa POLBAN sesuai
dengan ketentuan.
Pasal
19
Kewajiban
UKM POLBAN
memiliki kewajiban untuk :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
- Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMa POLBAN.
Pasal
20
Wewenang
UKM POLBAN diberikan
kewenangan untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan program kerjanya.
Pasal
21
Tanggung
Jawab
UKM POLBAN mempertanggungjawabkan
dana Iuran Kegiatan Mahasiswa(IKM) kepada Direktur melalui Pembantu Direktur
Bidang Kemahasiswaan.
BAB
V
HIMPUNAN
MAHASISWA
Pasal
22
- Himpunan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung adalah organisasi independen yang mewadahi mahasiswa sesuai dengan jurusan dan/atau bidangnya masing-masing.
- Himpunan Mahasiswa dapat berbentuk sebuah himpunan atau ikatan sesuai dengan kesepakatan mahasiswa di jurusan dan/atau bidangnya masing-masing.
Pasal
23
Hak
Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung berhak mengirimkan delegasi untuk menjadi
anggota MPM POLBAN dan BEMa POLBAN sesuai dengan ketentuan.
Pasal
24
Kewajiban
Himpunan
MahasiswaPoliteknik Negeri Bandung memiliki kewajiban untuk :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KEMA POLBAN
- Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMa POLBAN.
Pasal
25
Wewenang
Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung diberikan kewenangan untuk melaksanakan
kegiatan yang sesuai dengan program kerjanya.
Pasal
26
Tanggung
Jawab
Himpunan
Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung mempertanggungjawabkan dana Iuran Kegiatan
Mahasiswa(IKM) kepada Direktur melalui Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
BAB
VI
PENANGGUNG
JAWAB KEGIATAN
Pasal
27
- Penanggung Jawab kegiatan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tingkat pusat adalah Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan.
- Penanggung Jawab kegiatan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tingkat jurusan adalah jurusannya masing-masing.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
28
- Iuran berasal dari Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung yang dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan
- Sumber keuangan organisasi dapat juga diperoleh dari usaha-usaha yang sah serta sesuai dengan aturan institusi.
Pasal
29
Penggunaan
keuangan adalah untuk :
- Pengeluaran rutin.
- Kegiatan-kegiatan organisasi.
- Pengeluaran khusus.
Pasal
30
Laporan dana
Iuran Kegiatan Mahasiswa (IKM) dibuat secara berkala dan wajib ditransparansikan
kepada Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung oleh BEMa POLBAN melalui Sidang
Tengah Periode.
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
DAN PROGRAM KERJA
Pasal
31
Pembiayaan
Pembiayaan
untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Negeri Bandung
diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu:
- Setiap kegiatan yang disetujui untuk dibiayai akan dibebankan pada anggaran PoliteknikNegeri Bandung dan/atau usaha lain seizin Direktur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap penggunaan dana dalam kegiatan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Setiap kegiatan yang disetujui, namun tidak dibiayai oleh PoliteknikNegeri Bandung, akan dibiayai secara mandiri oleh mahasiswa.
Pasal 32
Program
Kerja
- Program Kerja dari setiap organisasi mahasiswa harus masuk ke dalam Program Kerja Tahunan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Bandung padatahun yang berjalan.
- Program Kerja Tahunan merupakan program yang telah disetujui oleh Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan melalui mekanisme negosiasi yang dilakukan antara mahasiswa dengan Pembantu Direktur BidangKemahasiswaan dimana negosiasi ini menentukan jadwal dan jenis kegiatan.
- Program Kerja diajukan dalam bentuk proposal yang disetujui oleh PembantuDirektur Bidang Kemahasiswaan.
- Proposal Program Kerja harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya yang telah diketahui dan disetujui oleh manajemen pusat yang terdiri dari Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (P2K), dan Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Program Kerja Insidental yang mendadak dapat dilakukan dengan melihat tingkat kepentingannya. Program ini dapat didanai apabila dana masih tersedia atau dapat menggunakan dana yang tidak terpakai oleh ProgramKerja yang telah dicanangk
- Setiap organisasi kemahasiswaanPoliteknik Negeri Bandung dapat melaksanakan Program Kerja berikutnya jika dan hanya jika telah mempertanggungjawabkan Program Kerjasebelumnya baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan.
BAB
IX
IKRAR,LAMBANG,
BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal
33
1. Ikrar
KEMA POLBAN adalah sebagai berikut :
“Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri
Bandung mengabdi kepada almamater kami.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri
Bandung akan berusaha mewujudkan tri-dharma perguruan tinggi.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri
Bandung akan selalu menjunjung tinggi persatuan Keluarga Mahasiswa Politeknik
Negeri Bandung.
Kami Keluarga Mahasiswa Politeknik
Negeri Bandung akan selalu menjaga kesatuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
demi Tuhan, bangsa dan almamater.”
2.
Lambang KEMA POLBAN
Tulisan “KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI
BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.
3.
Bendera KEMA POLBAN
- Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
- Warna dasar putih
- Lambang KEMA POLBAN
4.
Atribut KEMA POLBAN adalah Jas
Almamater.
Pasal
34
1.
Lambang MPM POLBAN
Tulisan “MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA POLITEKNIK
NEGERI BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.
2.
Bendera MPM POLBAN
- Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
- Warna dasar putih
- Lambang MPM POLBAN
Pasal
35
1.
Lambang BEMa POLBAN
Tulisan “BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI
BANDUNG” berwarna hitam melingkari lambang Politeknik Negeri Bandung.
2.
Bendera BEMa POLBAN
- Perbandingan panjang x lebar adalah 3 x 2
- Warna dasar putih
- Lambang BEMa POLBAN
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
36
- Setiap usul perubahan pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPM POLBAN.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan pada Sidang Umum dan/atau Sidang Istimewa.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sampai dilakukannya
perubahan menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal II
Dengan
disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya
tidak berlaku.
Pasal III
Anggaran
RumahTangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal IV
Semua
organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Bandung yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan ini agar menyesuaikan dengan Keputusan ini.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung
(AD/ART KEMA POLBAN) ini merupakan hasil amandemen ke-6 yang dilakukan oleh
Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung (MPM POLBAN) periode
2012/2013.
Disahkan
di Bandung, 25 November 2012
Ketua
MajelisPerwakilanMahasiswa
PoliteknikNegeri
Bandung
Asrizal
Tri Winaryo
NIM.
111221003
No comments:
Post a Comment