-->
MPM POLBAN

Berikan Realita Bukan Retorika

PROFIL MPM POLBAN

Wednesday, 11 June 2014



Majelis Perwakilan Mahasiswa atau yang biasa disingkat MPM adalah sebuah lembaga legislatif dan yudikatif tertinggi yang ada di Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung (KEMA POLBAN).   

Visi
Mewujudkan mahasiswa POLBAN yang religius, harmonis, edukatif, responsif dan berkarakter dalam mendukung tujuan institusi melalui optimalisasi peran MPM POLBAN

Misi
  1. Pengakaran fungsi MPM POLBAN diseluruh elemen KEMA POLBAN.
  2. Meningkatkan kualitas internal MPM POLBAN,
  3. Menjalin sinergisitas dan hubungan baik dengan seluruh elemen KEMA POLBAN dan institusi,
  4. Menerapkan Tri Dharma perguruan tinggi di lingkungan kampus dan masyarakat
Motto
''Berikan Realita Bukan Hanya Retorika''

Penjabaran Misi
Mengoptimalisasikan delegasi dari tiap ORMAWA
Maksudnya adalah memantapkan peran delegasi dari tiap ORMAWA untuk dapat menjalankan fungsinya sebaik mungkin, yaitu menyampaikan aspirasi dan suaranya dari ORMAWA yang diwakilinya.

Menjalin sinergisitas dan hubungan baik dengan seluruh lembaga legislative tiap ORMAWA di KEMA POLBAN
Kegiatan yang diselenggarakan MPM KEMA POLBAN dapat sejalan dan beriringan dengan kegiatan-kegiatan BEMa, Himpunan/Ikatan Mahasiswa, dan UKM.  Maksudnya adalah menjalin hubungan koordinasi dan kerjasama antar lembaga legislative di KEMA POLBAN sehingga semua permasalahan dan kebijakan yang akan diambil dapat dilakukan dengan tepat.

Pengakaran fungsi MPM di seluruh elemen KEMA POLBAN
Maksudnya adalah adanya sosialisasi tentang peran dan fungsi lembaga legislative kepada seluruh elemen KEMA POLBAN sehingga adanya keterpahaman dan saling memahami akan fungsi yang sebenarnya.

Memantapkan fungsi dan peranan dari setiap elemen yang terlibat dalam MPM
Maksudnya adalah mengoptimalisasikan dan memantapkan fungsi, tugas, dan jobdesc seluruh anggota MPM sehingga jalannya roda organisasi dapat berjalan dengan yang diharapkan dan dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan demi kemajuan dan kebaikan bersama.

Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa dipilh oleh Anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa.  Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa dipilih oleh anggota dan diberhentikan oleh Dewan Presidium sebagai penjelmaan dari Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung

Hak Dan Kewajiban Majelis Perwakilan Mahasiswa POLBAN
  1. Majelis Perwakilan Mahasiswa mengeluarkan ketetapan dan Undang-Undang untuk hal-hal yang tidak termuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Perwakilan Mahasiswa  membentuk komisi-komisi.
  3. Mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan dan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa.
  4. Anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa dapat memberhentikan ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa tanpa melalui mekanisme Sidang Umum dengan syarat :
    1. Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi yang telah ditetapkan.
    2. Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa melakukan tindakan kriminal dan asusila.
    3. Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa sudah tidak terdaftar/cuti di Politeknik Negeri Bandung.
    4. Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa mengundurkan diri.
    5. Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa meninggal dunia
Wewenang Majelis Perwakilan Mahasiswa POLBAN
  1. Majelis Perwakilan Mahasiswa membuat Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi.
  2. Majelis Perwakilan Mahasiwa mempunyai wewenang  untuk melantik dan memberhentikan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
  3. Majelis Perwakilan Mahasiswa dapat memberhentikan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tanpa melalui mekanisme Sidang Umum dengan syarat:
    1. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi yang telah ditetapkan.
    2. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan tindakan kriminal dan/atau asusila.
    3. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa sudah tidak terdaftar/cuti di Politeknik Negeri Bandung.
    4. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa mengundurkan diri.
    5. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa meninggal dunia
  4. Majelis Perwakilan Mahasiswa mempunyai wewenang untuk membuat Ketetapan dan Undang-Undang.
  5. Majelis Perwakilan Mahasiswa membentuk Komisi Penyelengara Pemilu Raya bakal calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
  6. Majelis Perwakilan Mahasiswa bertugas mengawasi kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Tugas  Pokok Dan Fungsi MPM
  1. Membuat dan Menetapkan undang-undang (legislasi)
  2. Pengawasan (controlling)
  3. Penyambung Lidah Mahasiswa (aspirasi)
  4. Penengah dan fasilitator (diplomasi)
  5. Memberikan sanksi (yudikasi)
Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiswa di KEMA POLBAN
  1. Kedudukan tertinggi berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa.
  2. Majelis Perwakilan Mahasiswa merupakan lembaga tertinggi dalam KEMA POLBAN.
  3. Majelis Perwakilan Mahasiswa terdiri atas perwakilan setiap Himpunan/Ikatan mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa

    STRUKTUR ORGANISASI






















    No comments:

    Post a Comment