-->
MPM POLBAN

Berikan Realita Bukan Retorika

PETUALANGAN PARA BUDGETER PUSAT

Thursday 9 October 2014
Apa kabar KEMA POLBAN? Perkenalkan kami dari komisi keuangan MPM Politeknik Negeri Bandung. Salah satu fungsi kami adalah melakukan transparansi dana dari Direktorat ke Mahasiswa. Karena itu, kami para budgeter legislativ pusat, yang beranggotakan Eva Sulistiany (D3-TPTU), Faisal Joyo D. (D4-Teknik Informatika), Intan Dewi (D3-Akuntansi), Juslianto (D-4 Akuntansi Manajemen Pemerintahan), Rintan Nadyatul H. (D-4 Keuangan Syariah), dan Widia (D-4 Akuntansi), memulai petualangan pertama “Alur Dana Bidikmisi”.

Bidikmisi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada Mahasiwa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi pilihan sampai lulus tepat waktu. Penyelenggaraan program bantuan biaya pendidikan ini adalah seluruh perguruan tinggi Negeri maupun perguruan tinggi Swasta di bawah Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan. Pengen tau lebih dalam lagi tentang bidikmisi? Cukup baca uraian di bawah ini sampai habis ya ^_^.


1. Bagaimana alur penyaluran dana Bidikmisi?
“Proses dimulai dari Perguruan Tinggi mengirimkan SK (Surat Keputusan) Rektor/Direktur penetapan penerima bidikmisi pada anggaran tahun berjalan, beserta lampiran nama-nama penerima bidikmisi, kemudian nama-nama tersebut divalidasi dan ditetapkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka rekening penampungan dana Bidikmisi di Bank Penyalur yang kemudian memerintahkan Bank Penyalur tersebut untuk menyalurkan dana Bidikmisi ke Mahasiswa”


2. Bagaimana pemanfaatan dana bidikmisi?

“Dana bantuan bidikmisi diberikan kepada mahasiswa penerima sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per Mahasiswa per semester selama masa studinya yaitu S1 adalah 8 semester atau 4 tahun, dan D3 selama 6 semester atau 3 tahun. Uang Rp.6.000.000,- tersebut digunakan untuk bantuan biaya hidup mahasiswa minimal 60% (Rp. 3.000.000,-) dibayarkan langsung ke Mahasiswa melalui Bank Penyalur dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan maksimal 40% (Rp. 2.400.000,-) diberikan langsung ke perguruan tinggi pengelola. Khusus mahasiswa baru diberikan biaya keberangkatan maksimal sebesar Rp. 1.500.000,- sesuai dengan jarak dan ketentuan berlaku (Permenkeu Nomor 84/ PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).”


3. Kenapa Kok POLBAN dapetnya hanya Rp. 3.600.000,- /semester dan kenapa tidak ada uang buku seperti Perguruan Tinggi lain?

“Seperti yang sudah dijelaskan pada poin dua, 40% (Rp. 2.400.000,-) disalurkan kepada Perguruan Tinggi pengelola dan minimal 60% (minimal Rp. 3.600.000,-) disalurkan kepada Mahasiwa penerima. Nah, jadi wajar kan kalau mahasiwa POLBAN menerima Rp. 3.600.000,- per semester, karena itu jumlah minimal yang disalurkan kepada mahasiwa Bidikmisi. Selanjutnya uang untuk buku itu merupakan kebijakan kampus lain. Komisi keuangan MPM POLBAN telah melakukan uji statistika dengan mengambil 5 sampel Politeknik, yakni ke Politeknik Negeri Bandung, Politeknik Negeri Malang, Politeknik Negeri jakarta, Politeknik Elektro Negeri Sepuluh November, dan Politeknik Negeri manufaktur, serta 2 universitas yakni Universitas Padjadjaran dan Universitas Pendidikan Indonesia. Dari uji statistika tersebut, kami menyimpulkan Politeknik memang tidak menerima uang buku karena kebutuhannya yang banyak dari Universitas yang memang menerima uang buku berdasarkan kebijakan kampus masing-masing. Jadi, jangan iri ya sama Perguruan Tinggi yang menerima uang buku .”



Mungkin sekian dulu dari artikel perkenalan kami, semoga bermanfaat bagi para Mahasiwa POLBAN yang ingin mengajukan aspirasinya mengenai keuangan di KEMA POLBAN, kami Komisi Keuangan MPM POLBAN siap menampung aspirasinya. So, jangan ragu yah buat lebih dekat lagi dengan kami para Budgeter. Salam Keuangan  VIVA LEGISLATIVA!!!






3 comments: